Amnesti Pajak Tak Langgar UUD 1945, Pemerintah Lanjutkan Reformasi Perpajakan

By Admin

nusakini.com-- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Dengan putusan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap, program reformasi perpajakan dapat diteruskan tanpa keraguan. 

Seperti diketahui, setelah UU tentang Pengampunan Pajak ditetapkan, pemerintah melanjutkan upaya reformasi perpajakan dengan melakukan pembahasan revisi atas tiga UU di bidang perpajakan lainnya. Ketiganya yaitu UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

“Keputusan MK ini dan UU Tax Amnesty merupakan satu paket dengan seluruh upaya pemerintah dalam melakukan reformasi di seluruh sektor perpajakan, baik dari sisi peraturan perundang yaitu UU Tax Amnesty, kemudian akan disusul dengan UU KUP, juga sedang dalam proses untuk merevisi UU PPh dan UU PPN. Kita berharap seluruh paket peraturan perundang-undangan tersebut merupakan satu pilar dari keseluruhan reformasi perpajakan,” terang Menkeu usai sidang pembacaan putusan MK atas permohonan judicial review UU Pengampunan Pajak, Rabu (14/12) di Gedung MK, Jakarta. 

Selain regulasi, reformasi perpajakan juga akan dilakukan melalui perbaikan dan institusi Direktorat Jenderal Pajak (DP), penguatan database perpajakan, serta pemutakhiran teknologi informasi. “Agar seluruh informasi yang diperoleh, baik itu melalui UU Tax Amnesty maupun informasi yang lain akan bisa digunakan secara optimal bagi pemerintah untuk bisa mengumpulkan penerimaan perpajakan tahun ini maupun tahun yang akan datang,” ungkapnya.(p/ab)